By Unknown | At 15:00 | Label :
wawasan islami
| 0 Comments
Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita
berziarah kubur, sebagian ulama membolehkan sedangkan yang lainnya menganggap
sebagai perbuatan yang dibenci. Tetapi untuk kaum laki-laki, ulama sepakat
tentang pensyariatannya.[1] Hal ini didasarkan kepada
sebuah hadits, Rasulullah y bersabda :
إِنِّي
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ
بِالآْخِرَةِ
“Aku
tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal
itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)